Tak Taat Aturan Permenhub 108, Sopir Taksi Online Bakal Ditegur

Tak Taat Aturan Permenhub 108, Sopir Taksi Online Bakal Ditegur

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Jan 2018 19:33 WIB
Foto: Sambil menunggu perwakilannya keluar, massa menyetel lagu dangdut dan berjoget ria di depan kantor Kemenhub. (Wildan-detikcom)
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji pada 1 Februari mendatang para driver taksi online tidak akan ditindak jika belum bisa menerapkan secara penuh aturan baru taksi online yang tertuang di Permenhub 108. Mereka hanya akan diberi peringatan terlebih dahulu.

"Untuk operasi pendekatan hukum, saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Ungkapnya, Permenhub 108 akan tetap berlaku pada 1 Februari mendatang. Hanya saja driver online untuk tidak perlu khawatir, karena jika mereka belum bisa memenuhi kewajiban dalam Permenhub 108, mereka tidak akan diberi tindakan yang memberatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU tetap dilakukan tetapi kan ada penegakan hukum. Kalau penegakan hukum itu dilakukan secara frontal tentu seperti tilang, tidak. Kita tetap memperingati dulu," paparnya.


Tindakan berupa teguran ini pun belum diketahui akan berlaku sampai kapan. Kata Budi soal itu akan dibicarakan lagi oleh para pihak terkait.

"Nanti dibicarakan oleh tim," terangnya.

Budi Karya sebelumnya telah melakukan diskusi dengan 15 perwakilan komunitas driver taksi online yang memprotes Permenhub 108.

Dirinya juga sempat menemui para pendemo sopir taksi online. Budi menemui mereka di depan gedung Kementerian Perhubungan.

Setelah berdialog dengan 15 perwakilan sopir taksi online, Budi Karya berjalan ke depan gedung untuk menemui para pendemo. Namun, para pendemo kecewa karena Budi Karya hanya menemui mereka dari dalam gerbang. (zlf/zlf)

Hide Ads