Respons Kemenhub Soal Permintaan Para Sopir Taksi Online

Respons Kemenhub Soal Permintaan Para Sopir Taksi Online

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Jan 2018 21:43 WIB
Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menggelar pertemuan dengan perwakilan sopir taksi online terkait protes mereka terhadap Permenhub 108/2017. Begini rangkumannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, dalam pertemuan itu, sopir meminta berbagai hal. Ada yang meminta difasilitasi terkait masalah kesulitan pembuatan SIM A umum, masalah penandaan hasil KIR yang harus diketrik sehingga tandanya berbekas permanen di badan kendaraan mereka.


Ada pula yang mempermasalahkan stiker yang diminta agar bisa dilepas pasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang paling ekstrem sampai minta PM 108 dicabut," ujar dia ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Kementerian Perhubungan segera merespons permintaan yang diajukan para sopir taksi online.

[Gambas:Video 20detik]


"Terhadap aspek teknis di lapangan tentang pembuatan SIM, KIR dan sebagainya. Itu dari kita fasilitasi untuk ketemu dengan Kapolri menyangkut masalah pembuatan SIM, untuk bisa dibuatkan secara kolektif," paparnya.

Lanjut dia, Menteri Perhubungan akan segera menemui Menteri Komunikasi dan Informatika dan pihak aplikator penyedia jasa taksi online paling cepat pekan ini.

"Terkait Kemenkominfo mereka juga sampaikan ketakutan mereka di-suspend. Itu mereka dari PM 108 hanya atur pengemudi dengan kendaraan aja tidak kepada aplikator. Itu juga diharapkan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) ketemu dengan Menkominfo. Kemudian dengan aplikator juga akan dibantu ketemu," paparnya.



Terkait tindakan tegas ketika PM 108 mulai diberlakukan 1 Februari mendatang, pihaknya akan memberi waktu. Kementerian Perhubungan akan memberikan kelonggaran hukum untuk pengemudi taksi online menyesuaikan PM 108. Paling lama diperkirakan 1 bulan sejak aturan baru resmi diberlakukan.

"1 Februari kan sudah kita rancang juga setengah bulan sebelumnya ada tindakan simpatik. Tapi mungkin kita perpanjang tapi tidak berarti tidak ada tindakan. Tetap ada tindakan hanya tidak menggunakan tilang," katanya.

Di juga mengimbau sopir taksi online memahami alasan aturan baru ini tidak dicabut.



"Saya sampaikan kalau ini dicabut saya akan mohon mereka berpikir lebih luas lagi. Kalau dicabut mereka tidak ada aturan. Bagaimana kalau enggak ada aturan mereka melanggar dong jadi ilegal kembali ya kan," ujarnya.

"Ini kan kepentingan kita, pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk semua kepentingan baik pengemudinya, penumpangnya, taksi konvensional baik juga pengusaha kendaraannya," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads