Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, dalam pertemuan itu, sopir meminta berbagai hal. Ada yang meminta difasilitasi terkait masalah kesulitan pembuatan SIM A umum, masalah penandaan hasil KIR yang harus diketrik sehingga tandanya berbekas permanen di badan kendaraan mereka.
Baca juga: Menhub: Permenhub 108 Tidak Dicabut! |
Ada pula yang mempermasalahkan stiker yang diminta agar bisa dilepas pasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perhubungan segera merespons permintaan yang diajukan para sopir taksi online.
"Terhadap aspek teknis di lapangan tentang pembuatan SIM, KIR dan sebagainya. Itu dari kita fasilitasi untuk ketemu dengan Kapolri menyangkut masalah pembuatan SIM, untuk bisa dibuatkan secara kolektif," paparnya.
Lanjut dia, Menteri Perhubungan akan segera menemui Menteri Komunikasi dan Informatika dan pihak aplikator penyedia jasa taksi online paling cepat pekan ini.
"Terkait Kemenkominfo mereka juga sampaikan ketakutan mereka di-suspend. Itu mereka dari PM 108 hanya atur pengemudi dengan kendaraan aja tidak kepada aplikator. Itu juga diharapkan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) ketemu dengan Menkominfo. Kemudian dengan aplikator juga akan dibantu ketemu," paparnya.
Terkait tindakan tegas ketika PM 108 mulai diberlakukan 1 Februari mendatang, pihaknya akan memberi waktu. Kementerian Perhubungan akan memberikan kelonggaran hukum untuk pengemudi taksi online menyesuaikan PM 108. Paling lama diperkirakan 1 bulan sejak aturan baru resmi diberlakukan.
"1 Februari kan sudah kita rancang juga setengah bulan sebelumnya ada tindakan simpatik. Tapi mungkin kita perpanjang tapi tidak berarti tidak ada tindakan. Tetap ada tindakan hanya tidak menggunakan tilang," katanya.
Di juga mengimbau sopir taksi online memahami alasan aturan baru ini tidak dicabut.
"Saya sampaikan kalau ini dicabut saya akan mohon mereka berpikir lebih luas lagi. Kalau dicabut mereka tidak ada aturan. Bagaimana kalau enggak ada aturan mereka melanggar dong jadi ilegal kembali ya kan," ujarnya.
"Ini kan kepentingan kita, pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk semua kepentingan baik pengemudinya, penumpangnya, taksi konvensional baik juga pengusaha kendaraannya," tambahnya. (zlf/zlf)