"Pak Darmin dan Pak Presiden sangat ngotot urusan tata niaga ekspor-impor. Mungkin menjadi menjadi paket XVI. Itu kan utang kita sejak lama," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady, di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Menurut Edy, kebijakan itu akan mengatur mengenai tata niaga ekspor impor. Misalnya menghilangkan aturan rekomendasi untuk impor bahan baku kebutuhan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kata Edy, selama ini kegiatan impor bahan baku tertentu memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait. Tujuannya untuk mempermudah kegiatan industri dalam negeri.
"Yang kami hilangkan rekomendasi pokoknya untuk kegiatan industri harus kami permudah. Jadi sistemnya pengawasan post border. Tapi kalau untuk barang konsumsi harus ada pra-edar seperti punya BPOM ada ML, MD. Tapi berlakunya tidak diskriminatif," ujar Edy.
Dia menambahkan, paket kebijakan tersebut akan memenuhi kebutuhan industri terhadap bahan baku, sehingga industri dapat berkembang, terutama yang berorientasi ekspor.
"Pokoknya kalau bahan baku tidak boleh diganggu, supaya cepat. Apalagi untuk tujuan ekspor seperti kemudahan impor tujuan ekspor," tutupnya. (hns/hns)











































