Jakarta -
Ratusan sopir taksi online berdemo menolak Peraturan Menteri Perhubungan no 108 tahun 2017. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku prihatin kepada sejumlah sopir taksi online yang masih menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Jadi saya pikir, saya prihatin kok masih ada yang enggak puas. Tapi saya membuka diri untuk diskusi," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Budi Karya mengatakan, adanya Permenhub 108/2017 ditujukan untuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dia ingin, kedua transportasi itu bisa jalan berdampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh, kuota, kuota kalau dihabisin kan kasihan dengan yg lain. Lalu tarif batas kalau dihilangkan kan kasian, mereka yang sopir-sopir (konvensional itu kasian. Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami," kata dia.
Ratusan sopir taksi online berdemo di depan kantor Kementerian Perhubungan. ereka berorasi dan berkumpul memprotes Permenhub no 108 tahun 2017.
Setelah berkumpul di lapangan IRTI Monas, para pengemudi taksi online ini jalan beriringan dengan dikawal oleh mobil patroli polisi. Ada 2 mobil orasi yang mereka gunakan.
"Merdeka, merdeka, selamat datang Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo, selamat datang," pekik sang orator di depan kantor Kementerian Perhubungan.
Kedatangan mereka adalah untuk menolak aturan baru yang dinilainya memberatkan.
"Kita akan bertahan di sini sampai Permenhub jebol (batal). Walaupun hujan," katanya lagi.
Mereka berharap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi datang dan menemui mereka, atau perwakilan dari Kementerian Perhubungan yang lain.
Budi Karya akhirnya menemui para pendemo sopir taksi online. Budi menemui mereka di depan gedung Kementerian Perhubungan.
Setelah berdialog dengan 15 perwakilan sopir taksi online, Budi Karya berjalan ke depan gedung untuk menemui para pendemo. Namun, para pendemo kecewa karena Budi Karya hanya menemui mereka dari dalam gerbang.
"Pak ke luar dong pak, aman kok pak, enggak bakal kenapa-kenapa," seru para pendemo di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Budi akhirnya mendekat namun tidak keluar pagar. Dia naik di sela-sela pagar dan berbicara menggunakan pengeras suara.
"Kita memahami aspirasi anda, kita sudah menyiapkan langkah-langkah, pertama kita bicara dengan Menkominfo membicarakan dengan aplikasi, kedua kita akan bicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting perlu diatur," ujarnya.
Budi Karya melakukan diskusi dengan 15 perwakilan komunitas driver taksi online yang memprotes Permenhub 108. Begini hasilnya.
Pertama, driver taksi online yang menolak aturan baru itu meminta adanya kepastian agar mereka tidak di-suspend oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Budi Karya akan membantu driver menemui Menkominfo mencari jalan keluar terbaik.
"Kedua adalah tatanan antara mereka dengan 3 aplikator. Mereka minta difasilitasi untuk bertemu. Saya bersedia suatu waktu tertentu bertemu perwakilan mereka paling banyak 15 orang dan perwakilan aplikator dan kami selaku regulator," lanjutnya.
Ketiga, lanjut dia memang ada keluhan dari mereka karena banyak driver taksi online yang memiliki keterbatasan uang untuk membuat SIM baru. Sebagaimana diketahui, dalam aturan baru itu, driver taksi online diwajibkan menggunakan SIM A umum.
"(Mereka) ingin buat SIM yang harganya lebih ekonomis karenanya saya akan ajak kepolisian apakah kepada siapa nanti ditentukan supaya SIM bisa dibuat secara kolektif," terang Budi.
Kemudian terkait dengan pelaksanaan KIR. Driver taksi online tidak ingin hasil KIR dibuat membekas di kendaraan mereka. "Mereka maunya dibuat seperti kalung ditaruh kalau mereka sudah dapet suatu KIR tapi tidak membekas (di fisik kendaraan)," terangnya.
"Terakhir berkaitan dengan stiker. Nanti kita bicarakan gimana yang terbaik supaya semua pihak bisa terima. Saya sudah sampaikan terimakasih ke mereka dan teman-teman semua," tambahnya.
Budi Karya menegaskan pada 1 Februari mendatang Permenhub 108 akan dijalankan sesuai rencana. Artinya aturan tersebut tidak akan dicabut sebagaimana keinginan para driver taksi online yang hari ini menggelar demo.
"Sudah sepakat tidak (dicabut Permenhub 108). Revisi pun bukan," ujar Budi Karya usai menemui pendemo di kantornya.
Kata dia, nantinya akan ada payung hukum tertentu yang akan disusun untuk menjembatani kepentingan para driver taksi online yang berkeberatan dengan poin-poin di dalam aturan baru.
"Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Tentang aplikasi, tentang koordinasi dengan aplikator dan kepolisian. SIM juga dan tidak ada revisi, dan tidak ada peniadaan (Permenhub 108)," ujarnya.
Pada 1 Februari mendatang para driver taksi online tidak akan ditindak jika belum bisa menerapkan secara penuh aturan baru taksi online yang tertuang di Permenhub 108. Mereka hanya akan diberi peringatan terlebih dahulu.
"Untuk operasi pendekatan hukum, saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu," ujar dia di kantornya.
Ungkapnya, Permenhub 108 akan tetap berlaku pada 1 Februari mendatang. Hanya saja driver online untuk tidak perlu khawatir, karena jika mereka belum bisa memenuhi kewajiban dalam Permenhub 108, mereka tidak akan diberi tindakan yang memberatkan.
"UU tetap dilakukan tetapi kan ada penegakan hukum. Kalau penegakan hukum itu dilakukan secara frontal tentu seperti tilang, tidak. Kita tetap memperingati dulu," paparnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman