Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang membahas terkait aturan tax allowance dan tax holiday atau 'libur bayar pajak' yang akan diatur menjadi sistem yang lebih sederhana.
"Tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (pembebasan pajak) kan kita lagi dimasukkan dalam proses adhoc dan saat ini sedang dibahas dalam kementerian bagaimana itu dibahas dalam satu sistem yang lebih sederhana," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (perusahaan) tidak malas tetapi karena pemberiannya kan tidak sederhana," ungkapnya.
Airlangga juga menyebutkan banyak perusahaan besar yang melakukan investasi dengan nilai tang tinggi. Namun sayang ada beberapa persyaratan yang dinilai tidak memberikan kepastian
"Prosesnya jadi banyak perusahaan melakukan investasi besar. Tapi ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian apakah perusahaan akan menerima tax holiday atau tax allownce," pungkasnya.
Oleh karenanya, ia memutuskan untuk menyederhanakan aturan tersebut demi memudahkan para pengusaha menggunakan insentif tersebut. (dna/dna)