Salah seorang pengemudi taksi online, Suhartono, menilai aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek belum mulai diberlakukan.
Di berfikir, Kementerian Perhubungan masih memberikan tenggang waktu pelaksanaannya karena aksi demo beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartono sendiri mengakui hingga saat ini masih belum mengikuti sejumlah aturan yang ada dalam PM 108/2017 itu. Antara lain seperti kelengkapan stiker khusus pada kendaraan, uji KIR, hingga SIM A umum.
Namun dirinya mengaku tak masalah bila harus mengikuti semua aturan itu. Yang terpenting, kata Suhartono, pemerintah bisa menjamin keberlangsungan pengemudi taksi online, termasuk menjamin sanksi yang diberikan pihak operator.
"Kalau saya pribadi, enggak terlalu masalah kalau memang sudah niat di situ. Cuma yang menjadi masalah setelah di KIR, di stiker, SIM A umum, tiba-tiba ada masalah suspend, berani jamin gak pemerintah kalau tidak seperti itu," katanya.
Sementara itu, pengemudi taksi online lainnya bernama Saad juga mengaku tak tahu bahwa penerapan PM 108/2017 telah berlaku efektif. Menurutnya, penerapan aturan baru itu masih ditunda.
"Kan harusnya tanggal 1 (Februari) ditetapkan. Tapi kan kemarin kita demo, pada enggak setuju kita. Harus pakai stiker, SIM A umum, KIR. Kita tolak itu. Ini kan mobil sendiri, bukan angkot. Kemenhub katanya belum putusin juga, tadinya mau tanggal 1 kan, makanya ditunda," tuturnya. (dna/dna)