Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan menyampaikan apa yang dibicarakan dari pertemuan tersebut. Kata dia terdapat usulan yang diberikan kepada Menkominfo terkait pihak aplikator yang perlu diatur juga.
"Tadi memang ada berkaitan dengan aplikasi itu sendiri dan kita usulkan apakah ada satu aturan tersendiri atau katakanlah peraturan menteri untuk mengatur aplikasi," kata dia ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan 108 hanya mengatur kendaraan dan sebagainya, SIM dan sebagainya dan tidak mengatur aplikasi," ujarnya.
Namun, kata dia Menkominfo belum merespons atau akan menindaklanjuti usulan tersebut. Untuk mengatur aplikasi memang merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Itu tuntutan para pengemudi online. Kan dia waktu itu salah satunya meminta juga bahwa aplikasi harus diatur juga. Nah kalau online kan ada aplikasi dan ada kendaraan dan pengemudinya. Di situ kan diatur kalau Pengemudi ada SIM A, dilakukan pengujian dan sebagainya.
"Nah berkaitan dengan aplikasi kita serahkan kewenangan sepenuhnya dari Kominfo. Nah waktu itu ditanya apakah aplikasi akan diatur tersendiri dari pihak Menkominfo," tambahnya. (dna/dna)











































