Dalam pertemuan tersebut, Budi Karya mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat suatu aturan untuk perusahaan aplikasi transportasi online. Salah satu tujuannya untuk melindungi hak pengemudi.
"Saya sampaikan bahwa permasalahan PM 108 memang ada masalah, tapi tidak substansial. Justru yang substansial berkaitan payung hukum yang ada di Menkominfo dan link ke aplikasi, lalu kepada para anggota atau driver," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikarenakan saat ini belum ada payung hukum yang mewadahi soal aplikasi ini, maka driver merasa kerap dirugikan.
"Keluhan taksi itu dia bilang sekarang ini saya disuspend, enggak ada sebab, enggak ada apa disuspend. Dia enggak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia (driver) langsung dikasih nilai negatif. nilai tertentu dia langsung disuspend," jelasnya.
Budi ingin tidak ada yang dirugikan dengan adanya aturan ini. Maka diperlukan suatu aturan yang diperuntukkan perusahaan aplikasi transportasi online.
"Oleh karenanya kan saya ingin juga melindungi para driver ini," tambahnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan mengatakan, di peraturan Menteri Perhubungan no 108 2017, aturan yang mengatur aplikasi tidak ada. Aturan hanya mengatur ke sisi pengemudi saja.
"Kan 108 hanya mengatur kendaraan dan sebagainya, SIM dan sebagainya dan tidak mengatur aplikasi," ujarnya. (zlf/zlf)










































