1.000 Ekor Ikan Napoleon Akhirnya Diekspor ke Hong Kong

1.000 Ekor Ikan Napoleon Akhirnya Diekspor ke Hong Kong

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 05 Feb 2018 15:43 WIB
Foto: Dok. Ditjen Perikanan Budidaya KKP
Natuna - Setelah sempat terlunta, sebanyak 1.000 ekor ikan Napoleon asal Natuna akhirnya diekspor ke Hong Kong, pada Sabtu (3/2). Demikian dikutip detikFinance dari keterangan resmi yang diterima, Senin (5/2/2018).

Ekspor perdana ini dilakukan di Pulau Sedanau dan menandai dibukanya keran ekspor Ikan Napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut. Sebelumnya Pemerintah hanya mengijinkan ekspor Napoleon yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara.

Pembatasan ini disinyalir membuat terjadinya penumpukan ribuan ikan Napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stok ikan Napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian LHK sepakat memberikan rekomendasi ijin bagi ekspor Napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur transportasi Laut.

Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor, masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan, terkait ekspor Napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan Napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa ketentuan tersebut di antaranya, kapal angkut berbendera asing harus memiliki ijin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan SIKPI-A. Selanjutnya, ikan Napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait.

Selain itu, eksportir harus mengantongi ijin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia (Ditjen KSDAE, Kemen LHK). Dan terakhir, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihak BKIPM, Pengawas Perikanan, Dinas terkait dan pihak berwenang lainnya.

"Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun di sisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku," kata Slamet.

Sementara itu, Nato, pembudidaya yang melakukan ekspor perdana mengaku merasa senang dengan diijinkannya ekspor langsung ikan napoleon lewat jalur laut.

Nato berharap dengan potensi ekonomi Napoleon yang ada di Natuna bisa turut mendongkrak perekonomian masyarakat. Ia menggambarkan, dari sekitar 1.000 ekor yang diekspor, nilai jualnya mampu mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Nilai ini adalah capaian dari target kuota 5.000 ekor yang diperoleh CV Eka Bina Pratama.

Dalam sambutannya, Bupati Natuna, Hamid Rizal mengatakan bahwa masyarakat Natuna, khususnya para pembudidaya ikan dan pengepul ikan, sudah lama menantikan kesempatan ini, agar bisa mengekspor ikan Napoleon dan Kerapu ke Hongkong.

Bupati juga mengapresiasi, atas sabarnya pembudidaya ikan di Natuna selama menunggu izin ekspornya keluar dari Kementerian terkait, serta mau mematuhi hukum.

"Terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor ikan sampai Maret 2018," ujar Hamid Rizal.

Napoleon sendiri merupakan ikan terbesar dari jenis Labridae. Ikan ini dapat mencapai ukuran 2 meter dengan berat 190 kg. Hal ini membua5 ikan ini menjadi primadona nelayan Natuna. Harga mentahnya di China bahkan bisa mencapai US$ 250 hingga US$300 per kg. (eds/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads