"Target dana kelolaan untuk tahun ini Rp 378 triliun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Pasar Sukawati, Gianyar, Bali, Senin (5/1/2018) sore.
Sementara itu, berdasarkan regulasi BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan dana kelolaan untuk berinvestasi. Alokasi investasi yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) menjabarkan sebesar 59 persen untuk surat utang, 19 persen untuk saham, 12 persen untuk deposito, 9 persen untuk reksadana dan 1 persen untuk investasi langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mencontohkan, investasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah di sektor infrastruktur. Investasi ini melalui pembelian obligasi BUMN Karya untuk pembiayaan proyek infrastruktur.
"BPJS Ketenagakerjaan telah membantu mendanai proyek-proyek infrastruktur, misalnya BUMN Karya mengeluarkan obligasi untuk pembiayaan infrastruktur dan BPJS Ketenagakerjaan yang beli. Kita sudah mengalokasikan dana Rp 54 triliun di infrastruktur," ucap Agus.
Untuk investasi sektor lain, Agus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan kajian. Jika ada peluang terbuka, tidak menutup kemungkinan investasi saham hingga investasi langsung akan dilakukan.
"Kita akan kaji peluang-peluang yang terbuka. Investasi langsung sesuai regulasi 1 persen 1 pihak, sekarang masih di bawah 1 persen," ungkap Agus.
(vid/zlf)










































