"Melaporkan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2017 jam 05.45 WIB telah dilakukan penegahan Benih Lobster (BL) di Gudang 510 bekerja sama Bea Cukai Bandara Soetta," tulis isi keterangan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima detikFinance, Selasa (6/2/2018).
Penegahan BL tersebut mencakup sebanyak 12 box yang berisi 167 kantong dengan jumlah BL 33.400 ekor dengan nilai Rp 6,68 miliar. BL tersebut direncanakan dikirim dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat GA824, SMU No.126 1843 7963 atas nama PT Hijau Lestari Kemayoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelundupan benih lobster sendiri masih kerap terjadi. Sebelumnya pemerintah juga berhasil membongkar lokasi gudang yang menjadi tempat penyimpanan sementara benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia. Gudang-gudang tersebut tersebar di 15 lokasi yang ada di berbagai daerah di Indonesia dan menyebar dari kawasan pantai hingga pegunungan.
Seluruh barang bukti benih lobster tersebut, menurut Rina, dikumpulkan dari 15 tempat kejadian perkara yang tersebar di Bandara hingga kawasan pergudangan dan perumahan. (eds/ang)