Peluang Kolusi Sang Penilai

Peluang Kolusi Sang Penilai

- detikFinance
Senin, 20 Jun 2005 22:40 WIB
Jakarta - Sejak dibentuk, Tim Penilai Akhir (TPA) sudah menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak khawatir tim ini menciptakan kolusi dalam menentukan siapa "nahkoda" yang bakal melayari perusahaan milik negara yang jumlahnya hingga ratusan BUMN. TPA dibentuk oleh SBY pada 20 Desember 2004 dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 atau sekitar 60 hari berselang semenjak memerintah. Sebenarnya, institusi TPA sudah ada sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan masa Presiden Megawati. Saat itu, TPA membuat kesimpulan untuk diajukan sebagai pertimbangan kepada presiden tentang siapa yang pantas diangkat sebagai pejabat eselon satu. Penentu akhir adalah presiden sendiri, yang mempunyai prerogatif untuk itu. Pada zaman Gus Dur, yang ditunjuk jadi Ketua TPA adalah wakil presiden. Sejak Megawati jadi presiden, Ketua TPA dipegang presiden sendiri. Tapi TPA di masa pemerintahan SBY kembali mengalami perubahan. Selain presiden sebagai ketua, wakil presiden diturutsertakan sebagai wakil ketua. Sebagai Sekretaris TPA ditunjuk Sekretaris Kabinet, bukan lagi Kepala Badan Kepegawaian Negara. Perbedaan lain yang penting ialah menteri yang mengajukan calon juga ikut memberikan pertimbangannya dalam sidang TPA. Jangkauannya pun sangat luas, tidak hanya pejabat eselon satu, tapi juga untuk direksi dan komisaris BUMN. Calon direksi BUMN yang diusulkan sang menteri akan diseleksi oleh TPA. Namun pola seperti ini agaknya kurang membuat semua pihak puas. Penilaiannya pun beragam, banyak yang curiga lembaga ini sarat dengan kepentingan politik dan orang yang berkuasa. Tudingan makin menguat ketika proses seleksi di TPA tertutup dan tidak transparan.Pola rekruitmen calon direksi atau komisaris BUMN bahkan dinilai sudah tak cocok lagi dengan iklim keterbukaan seperti sekarang ini. "Tim ini banyak grey (abu-abu-red) areanya," kata ekonom CIDES, Umar Juworo kepada detikcom.Penilaian Umar, tim akan sulit memperoleh siapa kandidat yang layak dan berkualitas direksi BUMN. Terang saja, karena ada keraguan soal independensi tim penilai yang dipimpin orang nomor satu di istana negara ini. Jalan keluarnya, harus ada lembaga independen seperti head hunter untuk mencari CEO BUMN itu.Lain Umar, lain lagi anggota Komisi XI DPR dan juga pengamat ekonomi Drajat Wibowo. Drajat menilai keberadaan tim ini bukan hanya menimbulkan peluang korupsi tapi juga berpotensi melanggar undang-undang tentang BUMN. Penentuan direksi BUMN, kata Drajat mengacu pada UU BUMN melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dimana pemegang kewenangannya adalah menteri BUMN. Meski menteri ditunjuk oleh presiden, bukan berarti pergantian direksi serta merta bisa diserahkan ke TPA. Pasalnya, TPA hanyalah lembaga ad hoc yang masih perlu dipertanyakan lagi batas kewenangannya."Jelas akan memunculkan banyak pertanyaan. Apakah memang TPA benar-benar sepenuhnya menjadi wakil pemerintah dalam RUPS atau dia sekadar memberi rekomendasi," kata Drajat.Dengan adanya TPA, akan muncul gambaran seakan-akan ada semacam mosi tidak percaya kepada Menneg BUMN. Menneg BUMN diposisikan sebagai kurir yang tugasnya mengumpulkan nama-nama calon direksi BUMN untuk kemudian dibawa ke TPA dan keputusan sepenuhnya berada di TPA. Keberadaan TPA juga kian menggelembungkan kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan, baik politik maupun bisnis, antara elit-elit kekuasaan. Namun demikian, hal ini tidak gampang dibuktikan lantaran proses seleksi calon-calon direksi BUMN biasanya dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. "Ini lah repotnya," kata Drajat.Anggota DPR lainnya, Herman Hery juga ikut buka suara. Katanya, jika pemerintah menginginkan BUMN menjadi perusahaan yang sehat dan profesional, persoalan like and dislike dalam penentuan direksi BUMN, harus segera dikesampingkan. Harus dikedepankan, sejauhmana calon itu memiliki profesionalitas, visi dan misi yang jelas. "Jika ini untuk kepentingan sempit dari penguasa, yakinlah BUMN akan hancur," nilai Herman.Herman menilai, jika direksi BUMN telah menunjukkan kinerja yang baik, tidak patut bagi pemerintah jika mau menggantinya. "Naif jika seorang dirut diganti hanya karena yang bersangkutan tidak disukai atau karena penguasa ingin menanam orang-orang tertentu demi kepentingan tertentu," tegas Herman. Kalau pun harus diganti jika kinerjanya kurang baik dan terus membuat rugi perusahaan negara, maka penggantinya harus berani membuat kontrak politik. Jika direksi yang bersangkutan tidak memenuhi target yang telah ditetapkan, maka harus segera diganti. "Jika target dalam setahun tidak tercapai,misalnya, ya direksi itu harus diganti," tandasnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads