Kemendag: Impor Jagung untuk Industri, Bukan Pakan Ternak

Kemendag: Impor Jagung untuk Industri, Bukan Pakan Ternak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Feb 2018 15:58 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis izin impor 171.660 ton jagung untuk kebutuhan industri. Jagung impor itu untuk memenuhi kebutuhan sejumlah industri di Indonesia

"Yang impor industri, kaya Miwon, Indofood, ada lima perusahaan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Kantor Komenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Oke menjelaskan jagung yang diimpor itu untuk kepentingan industri, bukan untuk bahan baku pakan ternak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi yang kita izinkan impor itu untuk kebutuhan industri. Bukan untuk pakan," terang Oke.

Diketahui, jenis jagung yang diimpor merupakan jenis dent corn atau lebih dikenal sebagai jagung gigi kuda. Jenis jagung tersebut biasa digunakan untuk kebutuhan industri.


Sebelumnya, Oke memperkirakan jagung impor tersebut akan berasal dari negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara.

"Terserah importirnya. Ada dari mana-mana. Saya enggak hafal, mungkin Thailand karena kebanyakan Thailand, misalnya juga Vietnam," kata Oke, Senin (5/2/2018) (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads