Aturan tersebut adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan. Apa manfaatnya bila aturan ini disetujui DPR?
Menurut wanita yang akrab disapa Ani ini ada tiga manfaat yang bisa diperoleh jika aturan ini disahkan. Pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat meningkat dengan adanya investasi dari ASEAN ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pengesahan tersebut dapat membuka peluang pemasaran dan investasi dari Indonesia ke berbagai negara di kawasan ASEAN. Ia memberi contoh kerjasama ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang dapat memberi kesempatan perbankan Indonesia beroperasi di kawasan ASEAN.
"Membuka peluang pemasaran dan investasi jasa keuangan Indonesia di pasar ASEAN. Secara khusus dalam kerjasama ABIF akan membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk beroperasi ke negara-negara ASEAN," imbuhnya.
Terakhir, kata Sri Mulyani, persetujuan tersebut dapat meningkatkan ketersediaan produk perbankan. Sehingga produk perbankan dapat merata di dalam negeri.
Pasalnya, bila DPR menyetujui protokol tersebut akan ada akses pendirian bank yang dimiliki negara ASEAN di Makassar. Bank tersebut diharapkan mampu menambah alternatif produk perbankan Indonesia bagian tengah dan timur.
"Mendorong ketersediaan produk perbankan yang lebih merata di kawasan Indonesia. Pemberian akses pendirian bank yang dimiliki negara ASEAN di kota Makassar diharapkan dapat menambah alternatif produk perbankan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur," tutupnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan, tujuannya untuk meningkatkan penetrasi perbankan nasional agar mampu merambah ke pasar ASEAN.
Pimpinan Rapat Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, bila aturan in tidak terlalu mendesak maka pihaknya akan menunda pemberian persetujuan.
"Protokol ini sangat urgent atau biasa-biasa saja? Kalau belum siap mending kita pending saja dulu," jelas Mekeng.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman meminta, pembahasan mengenai aturan main jasa keuangan di ASEAN yang intinya memudahkan perbankan nasional ekspansi usaha diperdalam melalui pembentukan panja.
"Pembahasan ini sudah pada fase sebelumnya, alangkah baiknya, agenda pertama kita setujui untuk didalami dan dipanjakan, karena pembahasannya di fase sebelumnya. Menurut saya alangkah lama-lama kita masukan ke panja saja. Kita memberikan dukung kalau," kata Sukiman.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Jon Erizal mempertanyakan kemampuan perbankan nasional yang sudah siap atau belum bersaing dengan bank-bank dari negara-negara di ASEAN.
"Secara opportunity bagus sekali artinya pertama bagi perbankan mendapat tantangan baru adanya banyak kesempatan pemain luar ikut di dalam sehingga kemampuan berkompetisi diuji," kata Jon Erizal.
Dia juga mempertanyakan terkait dengan aturan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat hanya mengenal dua istilah bank, yakni umum dan BPR.
"Kedua, kita melihat resiprokal juga, tapi di lapangan, diskusi kami itu sulit sekali. Bahwa di samping master 6 pakacge ini, tapi mereka punya lokal aturan yang menjaga itu, sampai sejauh mana dia akan terbuka, waktu mereka membuka itu ATM itu digedung dan jalan tertentu, sampai sejauh mana kita melihat itu, bahwa ini peluang besar saya sepakat, jangan sampai dia masuk ke sini sesuai pasitas, tetapi kita masuk ke sana berbenturan," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Wilgo Zainar meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memastikan aturan ini menguntungkan semua bank, bukan hanya yang besar saja.
"Di sini ada unsur persaingan, tentu di RUU ini kami melihat yang paling penting menguntungkan tidak bagi Indonesia, kalau RUU ini hanya menguntungkan big player dari liar dan kita jadi pasar mereka harus hati-hati," kata Wilgo. (dna/dna)