"Mungkin yang nomor dua itu komisi XI DPR RI telah me... men... mendapatkan penjelasan dari pemerintah," ucap Sri Mulyani, diiring gelak tawa para peserta rapat di Komisi XI DPR, Selasa (6/2/2018)
Kemudian, Sri Mulyani melanjutkan susunan kalimat tersebut dengan rapih. Sri Mulyani pun mendapat pujian dari Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makasih Bu Menteri. Bagus sekali kalimatnya," puji Mekeng ke mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu menghasilkan empat poin kesimpulan:
1. Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitments on Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) (RUU AFAS) untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan memulai pembahasannya pada Rabu, 7 Februari 2018 sampai dengan Kamis, 8 Februari 2018 dan pengambilan keputusan tingkat pertama akan dilakukan pada Senin, 12 Februari 2018.
2. Komisi XI DPR RI telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah mengenai pengenaan premi untuk program restrukturisasi perbankan sebagai bagian dari proses konsultasi sesuai amanat UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) dan UU LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Komisi XI DPR RI meminta pengenaan besaran premi untuk program restrukturisasi perbankan tidak memberatkan industri perbankan, tidak menyebabkan perlambatan ekonomi.
3. Komisi XI DPR RI meminta kepada OJK sebagai bagian KSSK untuk melakukan penguatan pengawasan perbankan, penguatan permodalan dan tata keIoIa perbankan, sehingga premi program restrukturusasi dapat diminimalkan namun cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
4. Komisi XI DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Komisioner OJK tentang peningkatan permodalan dan peningkatan likuiditas individual bank sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang PPKSK. (hns/hns)











































