Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar mengatakan alasan pemerintah mewacanakan tersebut sebagai salah satu bentuk memfasilitasi masyarakat dalam hal ini PNS untuk memenuhi kewajiban membayarkan zakat.
"Pada prinsipnya negara memfasilitasi penunaian kewajiban zakat 2,5% atas nilai penghasilan tetap yang diterima setiap bulan," kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," tambah dia.
Lebih lanjut Fuad menyebutkan, jika PNS bersedia gajinya dipotong 2,5% untuk zakat maka hal tersebut dilakukan setiap bulannya. Para abdi negara muslim juga tidak diwajibkan mengikuti ini.
Sampai saat ini, beleid wacana pemotongan 2,5% gaji abdi negera untuk membayarkan zakat masih dalam tahap pematangan draft. Nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
(ang/ang)