Mendagri Cabut 50 Aturan Hambat Investasi

Mendagri Cabut 50 Aturan Hambat Investasi

Muhammad Taufiqqurahman - detikFinance
Rabu, 07 Feb 2018 12:16 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Parastiti Kharisma/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, kembali menghapus sekitar 50 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) soal izin dan investasi. Tjahjo menganggap Permendagri yang dihapus memiliki birokrasi yang panjang dan rumit.

"Itu kan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 52 itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, berkaitan masalah pemerintahan, kepegawaian, terus masalah pamong praja, perencanaan, itu lama. Ini kita pangkas," kata Tjahjo di hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

"Tidak harus pusat tapi bisa langsung ke daerah termasuk izin riset dan sebagainya. kita ingin mempermudah," sambung Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, sebelumnya juga telah dihapus sekitar 1.600 Permendagri yang dianggap mengganggu perizinan dan investasi. Lalu ada sekitar 1.500 peraturan daerah yang juga dihapus.

"Sekarang kami tak punya kewenangan untuk perda, ya di internal kami, saya korek-korek sudah ada 88 baru hari ini sudah clear 52 tinggal sisanya akan terus (cek)," terang Tjahjo.


Setelah penghapusan Permendagri ini, maka daerah nantinya akan membuat pedoman aturannya.

"Tidak harus. Nanti bisa dibuat oleh daerah," ujar Tjahjo. (fiq/hns)

Hide Ads