Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ungkap Aswin.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni :
Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori amat baik, dan kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Selain itu kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah) yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Untuk sistem penggajian Guru PNS, lanjut Aswin, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS guru memperoleh tunjangan profesi yang diberikan kepada yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (hns/hns)