Badan Supervisi Dinilai Tak Penting

Badan Supervisi Dinilai Tak Penting

- detikFinance
Rabu, 22 Jun 2005 16:35 WIB
Jakarta - Keberadaan badan supervisi dinilai tidak terlalu penting. Hal itu dikarenakan, badan ini tidak memiliki fungsi monitoring dan audit."Saya pribadi menganggap tidak terlalu penting, tapi karena pembentukan badan ini sebagai bentuk kompromi politik Komisi XI, Depkeu dan BI, maka kita hormati," kata anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/6/2005).Dia melihat berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 badan supervisi BI tidak lebih dari kepanjangan tangan DPR. Karena jika badan ini menemukan satu kasus tertentu, maka harus dilaporkan ke DPR.Badan ini, kata Drajat memiliki 3 tugas utama, pertama menelaah laporan keuangan tahunan Bank Indonesia (BI). Kedua menelaah anggaran operasional dan investasi BI.Ketiga menelaah terhadap prosedur dalam mekanisme pengambilan keputusan di luar kebijakan moneter. "Kalau dilihat dari kewenangannya badan supervisi seolah-oalah sebagai konsultan plus atau tenaga ahli dari DPR," katanya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads