Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembuatan PMK tentang e-Commerce sampai saat ini masih berjalan dan aturan ini akan mengatur merchant yang berada di marketplace saja. Mereka yang melakukan bisnis lewat media sosial juga akan dipajaki bisnisnya.
"Kita tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos. Kita akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace. Untuk regulasi masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan ini, kata Hestu, nantinya para merchant yang beroperasi secara digital wajib membayar dan melaporkan pajak. Hal ini agar adanya kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional.
"Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti nggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak, jual di instagram lapor penghasilannya dalam SPT," kata Hestu. (ara/ara)










































