Menurut Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Asnawi Bahar kebijakan ini berpengaruh ke harga tiket pesawat yang dijual biro perjalanan.
"Jadi itu tergantung tiket, kalau kita menjual tiket. Tapi biasanya kita biasanya yang menaikan kan airlinenya ya. Kita juga sudah harus mengikuti. Mungkin kenaikannya sekitar 5-10%" kata Asnawi kepada detikFinance (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kita sendiri sudah lama mengeluhkan tarif-tarif itu, tapi dengan berbagai alasan AP II punya alasan yang menurut mereka untuk menaikan harga tersebut. Jadi seharusnya dikaji kembali agar tidak terlalu tinggi kenaikannya," katanya.
Seperti diketahui, Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) per 1 Maret 2018.
Berikut ini adalah rincian kenaikan PJP2U di Bandara Soekarno Hatta:
- Terminal 1 naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000
- Terminal 2 untuk penerbangan domestik, naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000
- Terminal 2 untuk penerbangan internasional tetap Rp 150.000
- Terminal 3 internasional, naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000
- Terminal 3 domestik, tetap Rp 130.000 (hns/hns)











































