Menanggapi hal itu, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung mengatakan pada dasarnya penyesuaian tarif tersebut harus diimbangi dengan pengembangan fasilitas pada bandara.
"Harusnya iya (pengembangan fasilitas)," kata Ellen kepada detikFinance ditemui usai seminar Masyarakat Transportasi Indonesia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksesibilitas yang pasti yang harus ditingkatkan. Maksudnya kalau orang mau dari terminal satu ke dua atau dua ke satu dan dua ke tiga itu harus disediakan karena ini yang sering dirasakan ya," ungkapnya.
Ia enggan mengomentari lebih banyak. Namun ia menilai bahwa kenaikan tarif pelayanan tersebut akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat nantinya.
"Itu kan masuk ke harga tiket. Karena kita kan nggak boleh bayar sendiri airport tax. Iya pengaruhnya ke harga tiket," tutupnya.
Sebagai informasi, berikut rincian kenaikan PJP2U di Bandara Soekarno Hatta:
- Terminal 1 naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000
- Terminal 2 untuk penerbangan domestik, naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000
- Terminal 2 untuk penerbangan internasional tetap Rp 150.000
- Terminal 3 internasional, naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000
- Terminal 3 domestik, tetap Rp 130.000 (zlf/zlf)











































