Strategi Kemnaker, BPJS Tenaga Kerja & BPJS Kesehatan Perluas Peserta

Strategi Kemnaker, BPJS Tenaga Kerja & BPJS Kesehatan Perluas Peserta

Mustiana Lestari - detikFinance
Kamis, 15 Feb 2018 20:25 WIB
Strategi Kemnaker, BPJS Tenaga Kerja & BPJS Kesehatan Perluas Peserta
Foto: Dok Kemenaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu tentang sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dan Direktur kepatuhan hukum dan hubungan antar lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi.

Adapun ruang lingkup PKS meliputi peningkatan perluasan kerja sama, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan yang bersifat operasional dan lebih teknis, berjalan sinergis, terkoordinasi dan tepat sasaran dan dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia," kata Sugeng di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam sambutannya, Sugeng menegaskan sinergi antar lembaga ini tidak lain karena salah satu fungsi utama dari Kemnaker khususnya di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.

"Jaminan Sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha," katanya.

Sugeng mengungkapkan hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyaknya perusahaan yang bandel.

"Permasalahan utama, kurangnya jumlah ketenagakerjaan dibanding jumlah perusahaan yang harus diawasi. Jumlah pengawasan ketenagakerjaan kami hanya 1.600 orang, sementara perusahaan yang harus diawasi banyak sekali. Kita ingin ada penambahan pengawasan ketenagakerjaan," katanya.

Sugeng mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Permasalahan-permasalahan di bidang jaminan sosial merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dan semua stakeholder terkait yang harus dihadapi dan diselesaikan agar para pekerja sebagai pihak yang lebih lemah terlindungi dan tercipta situasi yang kondusif bagi dunia usaha," katanya.

Sementara itu, Direktur kepatuhan hukum dan hubungan antar lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan tujuan PKS tiga lembaga pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

"Melalui PKS ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah," jelas Bayu Wahyudi seraya menyadari keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Target 264 juta penduduk Indonesia menjadi peserta pada 1 Januari 2019. Saat ini yang tercatat baru sekitar 192.029.686. Masih ada 71 juta lagi target yang harus dipenuhi, dari road maping yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Senada dengan Bayu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan pentingnya sinergi agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

"Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia", jelas Ilyas.

"Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement," ujar Ilyas.

Ilyas mengatakan dari sektor formal, jumlah yang ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 488 ribu perusahaan (berbadan hukum resmi). Namun pihaknya menargetkan perusahaan-perusahaan mikro yang jumlah pelaku usahanya sangat banyak, tapi jumlah tenaga kerjanya sedikit untuk mengikuti kepesertaan.

"Kita mengutamakan sosialisasi edukasi bagaimana manfaat program BPJS sehingga perusahaan dan pekerja ikut dengan kesadaran karena manfaatnya besar," katanya. (ega/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads