Besok Lembaga Keuangan Wajib Daftar Data Nasabah ke Pajak

Besok Lembaga Keuangan Wajib Daftar Data Nasabah ke Pajak

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 19 Feb 2018 14:14 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan bisa mengintip data nasabah di lembaga keuangan seiring dengan berlakunya otomatisasi pertukaran data pajak atau automatic exchange of information (AEoI). Seluruh lembaga keuangan di Indonesia wajib memberikan data nasabahnya.

Untuk tahap awal, para lembaga keuangan perbankan, sekuritas hingga manajer investasi harus ikut mendaftarkan diri ke Ditjen pajak. Pendaftaran sudah bisa dilakukan besok hari. Di laman resminya Ditjen Pajak akan menyediakan formulirnya yang bisa diakses esok hari.

"Memang kami harapkan ini semua sudah paham dan kami sedang menyiapkan formulir pendaftarannya. Baru besok kita upload ke sistem kita www.pajak.go.id. Lembaga keuangan bisa download itu untuk mengisi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung BEI , Jakarta, Senin (19/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku industri keuangan juga bisa melakukan pendaftaran secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ditjen Pajak juga menerima pendaftaran secara online yang mulai bisa diakses minggu depan.

Sementara untuk batas akhir pendaftaran paling lambat akhir Februari 2018. Hestu menegaskan bahwa bulan ini merupakan batas akhir pendaftaran administrasi belum memasukkan pelaporan data nasabahnya.

"Ini baru pendaftaran administrasi saja bukan pelaporan, jadi belum. Minggu ini harusnya portal siap, dan formulirnya juga siap secara sistem sudah bisa di-download, pendaftaran cukup simpel kok," tegasnya.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan identitas mereka ke Ditjen Pajak. Lembaga keuangan yang memiliki nasabah dengan rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.

Bagi lembaga keuangan yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak akan tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.

Pada akhir April lembaga keuangan secara otomatis wajib melaporkan data rekening yang saldonya di atas Rp 1 miliar dan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta. Jika tidak melaporkan maka akan terkena sanksi Rp 1 miliar. (dna/dna)

Hide Ads