Sah, Ditjen Pajak Bisa Intip Langsung Transaksi BUMN

Sah, Ditjen Pajak Bisa Intip Langsung Transaksi BUMN

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2018 08:02 WIB
Sah, Ditjen Pajak Bisa Intip Langsung Transaksi BUMN
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda ll Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno meresmikan integrasi data perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan PT Pertamina (Persero).

Dengan integrasi data perpajakan Pertamina secara sukarela memberikan akses kepada DJP, dalam hal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar terhadap data dalam sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan efiling (pelaporan SPT).

Sebagai bagian dari pelaksanaan program integrasi data, dalam kesempatan hari ini Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development. Pengembangan aplikasi e-Bupot yang akan dilakukan mencakup e-Bupot host-to-host dan eBupot web-based untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta selain Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengintegrasian ini nantinya Ditjen Pajak mendapatkan data tentang transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi dimaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian laporan SPT secara otomatis (pm-populated).

Keterbukaan sukarela wajib pajak ini menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance). Dalam pendekatan cooperative compliance, kepatuhan pajak ditempatkan dalam perspektif yang holistik dan end-to-end yakni dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir yaitu pajak dibayar secara benar dan tepat waktu.

Dengan demikian fokus DJP tidak lagi hanya pada menguji kepatuhan setelah pelaporan SPT tapi membantu memastikan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sejak awal (right from the start).

Simak selengkapnya di sini:

Ditjen Pajak Intip Transaksi Pertamina

Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi dapat mengakses data perpajak perusahaan BUMN. Untuk kali ini, baru PT Pertamina (Persero) yang sukarela memberikan aksesnya atau menjadi BUMN pertama yang diintip pajaknya.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak dengan perusahaan pelat merah ini sudah dibicarakan sejak 2010.

"Saya mendengar cerita ini pemikirannya sejak 2010, tapi akhirnya bisa terealisasi sekarang, dan tentunya sangat senang dan bersemangat karena Pertamina perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak kami tepat waktu dan benar. Sehingga tujuan ini tidak ada laporan setahun dua tahun dari sekarang kita kena denda karena pajaknya kurang," kata Rini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak dengan BUMN ini akan memudahkan cara pelaporan pajaknya hingga meminimalisir kesalahan data.

"Data realtime akan langsung bisa di share antara Pertamina sendiri yang memiliki data dengan DJP. Sehingga kemungkiann terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil. kredibilitas dan kepastian pembayaran itu bisa lebih akurat," kata Sri Mulyani.


Transaksi 30 BUMN Siap Dipantau

Foto: Grandyos Zafna
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, bakal ada 30 perusahaan pelat merah yang transaksi di laporan keuangannya bakal terintegrasi dengan Ditjen Pajak.

BUMN yang pertama kali diintip Ditjen Pajak adalah PT Pertamina (Persero). Sedangkan target 30 BUMN tersebut diharapkan sampai akhir tahun ini.

"Kami berkomitmen bahwa Pertamina yang pertama, tapi saya targetkan terus terang Bu Menteri (Sri Mulyani) bilang kelihatannya cuma enam tahun ini, nggak bisa harus 30, karena 30 itu sudah merepresentasi seluruh BUMN," kata Rini di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Setelah Pertamina, beberapa BUMN lain akan menyusul seperti PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero), PT PGN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank BNI (Persero), PT Bank BRI (Persero), dan PT Bank BTN (Persero).

Rini menuturkan pengintegrasian data tersebut menjadi penting untuk BUMN terutama dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan 30 BUMN yang siap terintegrasi data transaksinya dengan Ditjen Pajak antara lain, Pertamina, PLN, PGN, Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

"Ini siap secara bertahap," kata Robert.

Dengan pengintegrasian ini, Robert mengungkapkan, BUMN tidak perlu lagi melaporkan SPT ke kantor pajak. Untuk transaksi penjualan, pembelian cukup melaporkan langsung.

"Daripada menyusun tiap bulan, langsung saja real time connect ke kita, dia dengan unitnya. Pengeluaran dan pemasukkan langsung masuk ke kita sehingga datanya lebih lengkap dan lebih real time. Jadi kita tidak repot-repot lagi," kata dia.

Sri Mulyani Deg-degkan IT Pajak Belum Siap

Foto: Ardan Adhi Chandra
Sri Mulyani mengaku tidak percaya diri dengan kesiapan sistem IT Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam rangka pengintegrasian data perpajakan dengan BUMN.

Dia menyebutkan ada 30 BUMN yang data transaksi serta laporan keuangannya bakal terintegrasi dengan Ditjen Pajak. Pengintegrasian dimulai dengan PT Pertamina (Persero).

"Perintah Ibu Rini ke BUMN agar sebelum akhir tahun 30 BUMN akan bisa melakukan kerja sama, saya harap bisa direspon oleh pak DJP. Saya malah yang degdegan sekarang, jangan-jangan DJP yang tidak siap," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sri Mulyani menceritakan dalam konteks APBN 2017 seluruh BUMN memberikan kontribusi pajak lebih dari Rp 156 triliun atau 15,6% dari total penerimaan pajak.

Dengan adanya pengintegrasian data perpajakan antara BUMN dengan Ditjen Pajak nantinya perusahaan pelat merah tidak perlu lagi menunggu dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Sebab, dengan kerja sama ini BUMN bisa melaporkan secara real time.


Dukung Kepatuhan Pajak

Foto: Rachman Haryanto
Peresmian Integrasi Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak menjadi bentuk dukungan terkait dengan tingkat kepatuhan pajak, baik dari BUMN maupun dari pihak ketiga yang selama ini menjadi mitra kegiatan usahanya.

Pertamina menjadi perusahaan BUMN pertama yang melakukan integrasi data perpajakan. Integrasi data dilakukan secara sukarela dengan memberikan akses terhadap data sistem informasi perusahaan.

Inisiasi program integrasi data perpajakan Pertamina-DJP merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada akhir tahun 2016, yang menyepakati perlunya integrasi data perpajakan antara BUMN selaku Wajib Pajak dan DJP selaku otoritas perpajakan di Indonesia. Berpartisipasi aktif, pada awal tahun 2017 Pertamina melakukan focus group discussion (FGD), pemetaan proses bisnis, dan kebutuhan pengembangan sistem IT untuk mengintegrasikan data perpajakan perseroan. Diantaranya, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan bukti potong pungut pajak penghasilan (PPh).

Selanjutnya, Pertamina membentuk tim breakthrough project (BTP) pengembangan e-faktur system, yang melibatkan lintas fungsi operasional di Pertamina dan DJP. Dan pada akhirnya, Pertamina bersama DJK menciptakan inovasi integrasi data perpajakan antara sistem informasi Pertamina (enterprise resource planning/ERP) dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP).


Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads