Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mensosialisasikan e-billing yang merupakan pembayaran pajak melalui online tanpa harus datang dan antre lagi di bank. E-billing ini juga menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan surat setoran pajak (SSP).
Mengutip akun Twitter @DitjenPajakRI, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Sosialisasi e-blling dilakukan dengan gambar bercerita seorang petugas pajak sedang melayani wajib pajak yang membayar tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan yang diunggah kemarin, hari ini pun sudah dihapus dan tidak ada lagi di timeline akun @DitjenPajakRI. Namun, detikFinance sempat mengabadikannya.
Foto: Istimewa (twitter) |
Foto: Istimewa (twitter) |











































Foto: Istimewa (twitter)
Foto: Istimewa (twitter)