Pintu tol tersebut ialah Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, tahap pertama kebijakan yang berlaku pada 12 Maret 2018 ini hanya pada pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pintu tol Tambun dan Pondok Gede, Bambang bilang, pemberlakukannya masih menunggu hasil evaluasi kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Kebijakan itu kan harus dievaluasi, jadi nanti menunggu hasil evaluasi," jelas dia.
Kebijakan ganjil genap juga berlaku hanya pada hari kerja atau dari Senin sampai Jumat dan mulai dari pukul 06.00-09.00 WIB.
"Jadi diperiksanya di pintu tol, sebelum pintu tol sudah ada pemeriksaan," jelas dia.
Selain ganjil genap, pemerintah juga sepakat mengimplementasikan kebijakan pegurai kemacetan dengan mengatur jalur bus pada lajur satu, dan pengaturan kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V pada lajur dua. Kebijakan itu sama berlaku di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB. (zlf/zlf)