Pungli di Bea Cukai Capai Rp 7 T
Jumat, 24 Jun 2005 14:45 WIB
Jakarta - Pungli di Bea Cukai? Nggak heran. Tapi angkanya mungkin yang mencengangkan karena mencapai US$ 800 juta atau Rp 7 triliun per tahunnya.Hasil survei terhadap 600 perusahaan kecil dan besar menunjukkan tingginya pungli di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Nilai pungli di Ditjen Bea Cukai mencapai 2,3 persen dari nilai impor atau sekitar US$ 800 juta atau sekitar Rp 7 triliun per tahun.Demikian hasil survei yang dilakukan LPEM UI bersama Bank Dunia dan pemerintah Belanda pada medio April hingga awal juni 2005 yang dilakukan di 5 kota besar meliputi Medan, Jabotabek, Semarang, Surabaya dan Makasar. Hasil survei ini dipaparkan dalam pertemuan kelompok kerja tentang iklim investasi yang menghadirkan sejumlah duta besar dan Bank Dunia dalam investment forum di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (24/6/2005).Dalam survei juga diketahui bahwa waktu penyelesaian untuk proses ekspor impor di Indonesia masih sangat lama. Untuk pengiriman impor membutuhkan waktu 6 hari dan ekspor 5 hari. Sedangkan di negara lain, hanya membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari. Survei menemukan, sebanyak 57 persen responden mengaku harus membayar pungli dan melakukan negosiasi terhadap petugas pajak untuk pembayaran kembali PPN. Kalangan responden juga mengaku cukup kerepotan dengan adanya pelaporan pajak setiap bulan, padahal di negara lain hanya tiap triwulan. Belum lagi adanya diferensiasi tarif pajak yang beragam. Survei juga menyebutkan, responden menganggap tingkat korupsi juga mulai turun yakni dari 10,8 persen menjadi 6,4 persen. Sementara persentase pimpinan manajemen untuk melakukan negosiasi dengan aparat pemerintah juga turun dari 12,8 persen pada survei 2001 menjadi 4,9 persen tahun 2005. Menanggap hal tersebut, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengaku akan melakukan upaya-upaya perbaikan terkait dengan iklim investasi tersebut, terutama di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Percepatan InfrastrukturMengenai pelaksanaan proyek infrastruktur, Aburizal menyatakan, saat ini pemerintah akan segera membuat sekretariat bagi Komite Kebijakan Percepatan Infrastruktur (KIPI). Komite ini akan melihat semua proses tender yang dilakukan. Pemerintah juga berjanji akan membentuk task force untuk menampung dan menyelesaikan berbagai keluhan investor.
(qom/)











































