Bonus PLN Diusulkan Laksamana

Bonus PLN Diusulkan Laksamana

- detikFinance
Jumat, 24 Jun 2005 16:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung belum menyebutkan 3 nama tersangka kasus bonus PLN. Namun terungkap, pemberian bonus itu merupakan usulan dari Meneg BUMN waktu itu yakni Laksamana Sukardi.Deputi Meneg BUMN bidang pertambangan, industri strategis, energi dan telekomunikasi Roes Aryawijaya mengungkapkan hal itu di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Jumat (24/6/2005).Roes mengaku, dirinyalah yang mengajukan usulan pembagian jasa produksi untuk direksi dan komisaris PLN. Pengajuan itu tidak dilakukan begitu saja, namun sepengatahuan Meneg BUMN waktu itu yakni Laksamana Sukardi. "Saya dapat SK kuasa penuh kok. Saya sebagai menterilah," tegas pria berjenggot putih ini.Pembagian jasa produksi, tambah Roes, sudah ada dalam keputusan Menteri No 117 pasal 35. "Saya usulkan karena tidak mau take from the air. Saya ingin semua dihitung sesuai kinerja perusahaan," tuturnya. Roes menegaskan, insentif kepada direksi dan komisaris pada saat itu bisa berupa tantiem dan jasa produksi. Namun Roes tidak bersedia menyebutkan berapa jasa produksi yang sudah dibagikan. "Saya tidak tahu. Pokoknya semua dihitung," kata Roes Aryawijaya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads