Selain koleksi milik Sri Mulyani acara ini, juga akan dilelang barang koleksi pribadi milik sejumlah pejabat negara mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta istri, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri BUMN Rini M Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto hingga Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Dalam lelang sukarela ini dijual barang bermerk mulai dari Hermes, Gucci, Air Jordan, TaylorMade, Fossil hingga Polygon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga yang dipasang untuk penawaran awal mulai dari Rp 1.000 hingga paling mahal Rp 15 juta. Dengan uang jaminan mulai dari Rp 500 hingga paling besar Rp 4,75 juta. Kemudian tersedia juga cara penawaran melalui kehadiran langsung dan penawaran tanpa kehadiran.
Syarat dan ketentuan lelang sukarela ini adalah :
1. Pendaftaran & Uang Jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui Rekening Penampungan KPKNL Jakarta I No. Rek. 10541039 di PT. BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening ATAU dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
b. Peserta yang telah menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke Panitia Lelang/Pejabat Lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, foto kopi KTP, dan menunjukkan NPWP.
2. Open House
Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul 09.00 - 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.
3. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
4. Pengembalian Uang Jaminan
a. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan,
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.
b. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil
kembali uang jaminan pada bendahara penerimaan KPKNL Jakarta I pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
5. Cara Penawaran
Calon peserta lelang melakukan penawaran (bidding) dengan hadir secara langsung di tempat pelaksanaan Lelang (Galeri Nasional Indonesia) pada hari/tanggal/jam yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Lelang e-Auction cara tertutup (Closed Bidding):
1. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
2. Open House
Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul 09.00 - 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.
3. Uang Jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
β’ Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan harus disetorkan sekaligus.
β’ Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pengembalian Uang Jaminan
Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.
6. Cara Penawaran
Calon peserta lelang melakukan penawaran secara tertutup (close bidding) dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB. (dna/dna)