Penjaminan Nasabah BPR Dialihkan ke LPS Mulai 22 September

Penjaminan Nasabah BPR Dialihkan ke LPS Mulai 22 September

- detikFinance
Jumat, 24 Jun 2005 19:19 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mencabut kewajiban penjaminan kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai 22 September 2005. Selanjutnya, simpanan nasabah BPR dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).Demikian salah satu isi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2005 tentang pengakhiran jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR yang dipublikasikan pada Jumat (24/6/2005).Dalam Perpres 43/2005 itu dinyatakan, Menteri Keuangan melaksanakan pembayaran simpanan nasabah BPR peserta program penjaminan yang dibekukan kegiatan usahanya atau dicabut izin usahanya sebelum tanggal 22 September 2005.Disebutkan pula, meski program penjaminan berakhir pada 22 September 2005, nasabah BPR yang telah dibekukan kegiatan usahanya atau telah dicabut izin usahanya, namun pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai hingga 21 September 2005, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat 22 Februari 2006.Jika tagihan tersebut melampaui batas waktu 22 Februari 2006, maka penyelesaian tagihannya dilaksanakan melalui proses likuidasi. Disebutkan juga, untuk nasabah penyimpan atau kreditor bank umum yang dicabut izin usahanya setelah pengakhiran tugas BPPN dan memiliki tagihan atas kewajiban bank yang dijamin, tetapi pembayaran penjaminannya belum diselesaikan hingga 22 September 2005, masih diberi kesempatan untuk mengajukan tagihan hingga 60 hari sejak tanggal tersebut, atau paling lambat 22 November 2005.Dijelaskan, sebelum Perpres 43/2005 dikeluarkan, BI dan Depkeu telah melakukan sosialisasi kepada hampir 90 persen dari jumlah BPR yang ada di seluruh Indonesia. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads