Kontrak Blok Cepu Gagal Diteken
Jumat, 24 Jun 2005 21:35 WIB
Jakarta - Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, pemerintah dan ExxonMobil berhasil mencapai kesepakatan prinsip terkait pengembangan Blok Cepu. Tapi tidak ada penekenan kontrak.Penandatanganan kontrak baru mungkin dilakukan paling cepat 90 hari lagi, karena harus dihasilkan dalam RUPS Pertamina."Hal-hal prinsip sudah disepakati, tinggal dibahas hal-hal yang sifatnya prosedural," kata Anggota Tim Negosiasi Pemerintah Indonesia Rizal Mallarangeng dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (24/6/2005).Ketua Tim Negosiasi Martiono Hadiyanto menyebutkan, kesepakatan prinsip yang telah dicapai antara lain menyangkut dua hal, yakni pembagian keuntungan antara Indonesia dengan ExxonMobil (split) dan keikutsertaan Pemda.Dalam kesepakatan, lanjut dia, Pertamina akan memperoleh bagian 45 persen, ExxonMobil 45 persen, dan Pemda 10 persen, dengan tingkat split masing-masing 85 banding 15."Dengan perhitungan seperti itu, pembagian buat ExxonMobil sebesar 15 persen dari 45 persen adalah 6,75 persen," jelas Martiono.Menyangkut penandatanganan kontrak, hal tersebut saat ini belum bisa dilakukan, karena pihaknya sebagai tim negosiasi, baru akan melaporkan hasil kesepakatan dengan ExxonMobil kepada Menneg BUMN Sugiharto pada Senin, 27 Juni 2005. Selanjutnya kesepakatan ini akan diajukan dalam RUPS Pertamina pada Kamis, 30 Juni 2005."Jika disetujui oleh RUPS, maka selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak hari ini, kontrak dapat diteken," kata Martiono.Sebelumnya sempat beredar kabar, pemerintah dan ExxonMobil hari ini akan meneken kesepakatan perpanjangan pengelolaan Blok Cepu selama 30 tahun. Ada pun cadangan minyak Blok Cepu diperkirakan mencapai 160-180 ribu barel per hari.Namun tampaknya negosiasi yang berlangsung siang hingga malam hari ini berjalan alot. Walhasil acara jumpa pers pun sempat tertunda hingga tiga kali. Semula dijadwalkan pukul 15.00 WIB, molor tiga kali hingga akhirnya berlangsung pukul 20.15 WIB. Ternyata hasilnya pun tidak ada penekenan kontrak.
(sss/)











































