Dalam keterangan pers yang diterima detikFinance, Selasa (27/2/2018), hal ini terkait dengan adanya kekosongan keanggotaan di KPPU.
KPPU memutuskan dengan berhentinya kegiatan, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU juga tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, yang mana membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU terhitung sejak tanggal 28 Februari 2018.
Penghentian kegiatan tersebut mulai berlaku besok, 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018. (zlf/zlf)