Awas Penipuan! Pemerintah Belum Buka Tes CPNS Honorer dan Umum

ADVERTISEMENT

Awas Penipuan! Pemerintah Belum Buka Tes CPNS Honorer dan Umum

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2018 09:33 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.

Untuk itu BKN menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal. Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.

"Ada laporan tes K2 yang terindikasi penipuan dari TKP Bandung, tapi ini masih didalami," kata Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, Diah Eka Palupi, kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/2/2018)

BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.

"Perlu kami informasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 don Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014," lanjutnya.

Hingga saat ini, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN telah menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.

Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB. (zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT