Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP). Kebijakan itu mulai berlaku pada 12 Februari 2018.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pada dasarnya kebijakan itu dibuat untuk melengkapi aturan yang ada. Salah satunya juga agar ada kepastian tentang metode perhitungan yang keuangan wajib pajak untuk menentukan PPh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menjelaskan, penghitungan peredaran bruto WP dilakukan jika laporan yang berdasarkan self assessment dicurigai ada kesalahan. Itu pun Ditjen Pajak akan melakukan penghitungan dengan meminta pembukuannya, jika tidak ada baru dilakukan penghitungan peredaran bruto.
"Waluapun ini sebenarnya jarang, biasanya kalau diperiksa pembukuannya dikasih. Tapi kalau ternyata pembukuannya hilang atau tidak dicatat nah PMK boleh hitung metode transaksi tunai dan non tunai. Boleh juga metode sumber penggunaan dana. Jadi apa saja. Setelah itu dihitung PPh-nya," terangnya.
Menurut Robert dari seluruh WP yang tercatat, hanya sekitar 0,1% yang dilakukan pemeriksaan ulang. Itu pun sebagian besar bisa memberikan pembukuan.
"Jadi ini minoritas hanya 0,1%. Itu pun kebanyakan memberikan pembukuan apalagi jika perusahaan besar laporan keuangannya diaudit. Paling hanya usaha pribadi UMKM. Jadi ini sebenarnya hanya melengkapi," pungkasnya.
Jenis usaha yang diwajibkan melakukan pembukuan adalah yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar/tahun. Jika di bawah itu cukup melakukan pencatatan. (dna/dna)











































