Kemnaker Gandeng ILO Tingkatkan Kualitas Pengawas Tenaga Kerja

Kemnaker Gandeng ILO Tingkatkan Kualitas Pengawas Tenaga Kerja

Niken Widya Yunita - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 22:15 WIB
Kemnaker Gandeng ILO Tingkatkan Kualitas Pengawas Tenaga Kerja
Foto: Kerja sama Kemnaker dengan ILO (Dok. Kemnaker)
Jakarta - Pelanggaran norma ketenagakerjaan sangat mungkin terjadi di tempat kerja. Oleh karenanya, kerja sama dengan berbagai elemen sangat diperlukan untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Sugeng Priyanto usai melakukan penandatanganan Protokol Penanganan Kasus yang Tidak Dapat Ditoleransi (Zero Tolerance Protocol) antara Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker dengan Program Better Work Indonesia-International International Labour Organization (ILO) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Sugeng, kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan ILO ini sudah berlangsung cukup lama. Oleh karenannya, Zero Tolerance Protocol (ZTP) tersebut dinilainya akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengawasan di lingkungan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misi dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan kita. Terutama pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di tempat kerja," ujar Sugeng, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Budi Hartawan menjelaskan, secara teknis, kerja sama ini dapat digambarkan bahwa ketika Enterprise Advisors BWI dalam melakukan penilaian (assesment) atau pendampingan (advisory) di lingkungan kerja memungkinkan menemukan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Dengan adanya ZTP, maka kasus yang ditemukan di lingkungan kerja dapat dikoordinasikan secara cepat dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan Pusat maupun provinsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dengan adanya ZTP diharapkan jika ditemukan kasus hak dasar di perusahaan dapat segera ditangani," urai Budi.

ZTP ditandatangani oleh Sugeng dan Direktur ILO Jakarta-Timor Leste Michiko Miyamoto. Secara umum, protokol ini menyebutkan 5 jenis kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak ditoleransi yaitu pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi di tempat kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan kebebasan berserikat.

"Tentu saja manakala kondisi kerja baik, melalui kita berharap produktivitas kerja juga akan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dan dari perspektif nasional kita akan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional," kata Sugeng. (nwy/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads