RUPS PLN Setujui Pemberian Asuransi Purna Jabatan
Rabu, 29 Jun 2005 05:28 WIB
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetujui pemberian asuransi purna jabatan bagi komisaris, sekretaris komisaris, dan direksi. Alasannya, ini sesuai dengan kondisi yang ada."Asuransi purna jabatan saya katakan oke karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan kondisi pasar dan ini hak yang tertuang dalam anggaran dasar," kata Deputi Meneg BUMN yang juga Kuasa Pemegang Saham Pemerintah PT PLN (persero), Roes Aryawijaya.Kabar baik bagi para direksi dan komisaris PT PLN ini disampaikan Roes dalam jumpa pers usai RUPS di di Kantor Meneg BUMN, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/6/2005) malam.Sementara Direktur Sumber Daya Manusia dan Organisasi PT PLN Juanda Nugraha Ibrahim menyatakan asuransi diatur dalam Anggaran Dasar PT PLN Tahun 1994 No.169. Diatur bahwa selain gaji dan fasilitas, direksi, komisaris dan sekretaris direksi diberikan santunan purna jabatan.Menurut Juanda, pelaksanaan asuransi purna jabatan ini akan ditenderkan. Premi asuransi tidak bolejh lebih 25 persen dari gaji setahun direksi. Yang ditanggung oleh premi ini adalah apabila yang bersangkutan selesai menjabat dan akan dibayar sesuai kontrak.Saat ini gaji Direktur Utama PLN sebesar Rp 40 juta, gaji direksi 90 persen dari gaji dirut atau Rp 36 juta, komisaris utama 40 persen dari gaji dirut atau Rp 16 juta, komisaris lainnya 90 persen dari gaji komisaris utama atauRp 14,4 juta.
(gtp/)











































