Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan dari jumlah yang telah melaporkan tersebut, sebanyak 75% melalu elektronik, sisanya secara manual.
"Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. sekitar 75% adalah e-filling sisanya secara manual," kata Robert di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert mengatakan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT Orang Pribadi sebanyak 14,4 juta. Itu berarti ada lebih dari 7 juta orang lagi yang belum melapor. Pihaknya pun akan terus memantau jumlah WP yang belum melaporkan SPT-nya.
"Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Targetnya kurang lebih 14 juta SPT. Itu 80% dari 18 juta WP terdaftar yang wajib sampaikan SPT," kata dia.
Lebih lanjut Robert mengatakan, target tahun ini lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang hanya mencapai 73%. Dia berharap agar target tahun ini bisa tercapai.
"Meningkat mudah-mudahan dari tahun lalu yang hanya 73%. Jadi kami akan pantau terus acara-acara seperti ini mudah-mudahan bisa mengejar target tersebut," ujarnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya bisa melaporkan SPT. Masyarakat diminta untuk tidak menunda pelaporan SPT-nya hingga mendekati waktu yang ditentukan.
"Memang biasanya sebagian besar masyarakat biasanya menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 mungkin masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya, tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jam di akhir-akhir bulan ini," tuturnya.