Pemerintah Setuju 32,4 Persen Saham KPC Jatuh ke PT Sitrade
Rabu, 29 Jun 2005 15:41 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menyetujui komposisi kepemilikan saham baru di Kaltim Prima Coal (KPC) yakni 18,6 persen dialokasikan untuk Kabupaten Kutai Timur, dan 32,4 persen untuk PT Sitrade Nusaglobus.Berdasarkan peraturan, KPC telah melakukan divestasi sahamnya sebesar 32,4 persen dari total saham senilai US$ 1,4 miliar."Jumat kemarin saya sudah menandatangai komposisi saham baru KPC," kata Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM Simon Sembiring sebelum rapat dengan komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/06/2005). Hadir dalam rapat tersebut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro beserta jajarannya.Sebelumnya Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), KPC diwajibkan menawarkan 51 persen saham divestasi kepada pemerintah atau warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dimiliki/dikuasai oleh orang Indonesia.Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003, PT KPC telah melaksanakan divestasi sebesar 18,6 persen kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sisa saham 32,4 persen itu wajib ditawarkan pada 2004. Dijelaskan pula, berdasarkan hasil rapat antara DESDM dengan PT KPC telah disepakati harga saham tahun 2004 sebesar US$ 1.452,35 juta (100 persen) atau US$ 470,56 juta (32,4 persen) dengan penawaran berprinsip harga penawaran batas atas.Simon menambahkan, pemilihan Sitrade Nusaglobus sesuai dengan usulan KPC. Menurut Simon, hasil kesepakatan divestasi KPC, selanjutnya akan dibawa ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan persetujuan.
(ddn/)











































