Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang mewakili pemerintah mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan kajian integrasi karantina sebagai lembaga pemerintah non kementerian. Sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas, terkait kelembagaan cukup diatur dalam satu pasal saja, yang menyatakan bahwa sistem penyelenggaraan karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, Badan Karantina Nasional nantinya akan terintegrasi dengan badan karantina yang ada di beberapa kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan terakhir RUU tentang karantina, hewan, dan tumbuhan dilakukan antara Menteri Pertanian dan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/3/2018).
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, berharap kepada pemerintah khususnya kementerian terkait agar Badan Karantina Nasional bisa segera lahir seiring terbitnya UU tersebut.
Pada akhir pembahasan Raker terkait RUU tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Komisi IV DPR bersama pemerintah bersepakat terkait kelembagaan Karantina dalam rancangan undang undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan diatur dalam satu pasal.
Pasal tersebut berbunyi 'Penyelenggaraan sistem karantina yang ada saat ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan atau lembaga yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah'. Pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan dalam rapat panitia kerja.
Raker Dengan Komisi IV DPR RI juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PAN RB, serta Kementerian Hukum dan HAM. (ega/eds)