Penyelesaian Pengelolaan Blok A Belum Final

Penyelesaian Pengelolaan Blok A Belum Final

- detikFinance
Rabu, 29 Jun 2005 20:14 WIB
Jakarta - Hingga kini belum ada kata final dalam penyelesaian pengelolaan migas di Blok A. Kendati demikian, pemerintah telah menawarkan pola bagi hasil (split) sebesar 52:48 dan juga telah memberikan insentif pada calon pengelolanya. Pemerintah juga menginginkan agar ada kepastian untuk pengelolaan Blok A di Nangroe Aceh Darussalam itu."Belum ada pihak ketiga yang menyampaikan kepada kita untuk mengembangkan Blok A bersama ConocoPhillips," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro kepada detikcom saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/6/2005).Purnomo mengatakan, pemerintah terus mengikuti keinginan calon pengelola untuk terus melakukan negosiasi. "Kita sudah ikuti negiosiasi itu terus, sampai dengan split 54:48. Tapi mereka saat itu terbentur dengan intensif, lalu kita beri insentif," kata Purnomo.Kemudian, kata Purnomo, pihak Conoco juga meminta jaminan keamanan. "Kalau jaminan keamanan kita mesti sampaikan ke pihak keamanan," kata Purnomo sembari mengungkapkan, pemerintah ingin pengelolaan Blok A segera dilaksanakan. Targetnya sendiri, kata Purnomo, agar Blok A dapat berproduksi pada tahun 2008 sehingga dapat memenuhi kebutuhan gas untuk Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Aceh Asean Fertilizer (AAF). Saat ini, kebutuhan gas untuk PIM dilakukan lewat swap, reschedulling kargo, dan suplai dari Timur Tengah.Purnomo menyatakan, saat ini pemerintah ingin memastikan dulu pengembang Blok A yang saat ini dipegang oleh Conoco dan Mobil Oil bisa menyerahkan pengelolaannya kepada pengembang baru. "Soalnya hingga kini Blok A masih berada di bawah operasi mereka," katanya.Kepastian ini, kata Purnomo, sangat penting untuk long run bagi pengembangan Blok A. "Hingga kini belum ada kata final. Makanya, sekarang kita sedang dibahas di BP Migas, hasilnya seperti apa kita belum tahu," kata Purnomo.Blok CepuDalam kesempatan yang sama kepada wartawan Purnomo juga menyatakan, pola bagi hasil antara antara pemerintah dengan kontraktor (Pertamina, ExxonMobil Oil Indonesia, dan pemerintah daerah Bojonegoro) di Blok Cepu tidak lazim. Sehingga belum tentu dapat diterapkan untuk kontrak-kontrak lapangan minyak lainnya. "Pola bagi hasil ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia," kata Purnomo.Konsep kesepakatan adalah adjusted split, yaitu gabungan antara bagi hasil dan partisipating interest dengan harga minyak dunia sebagai patokan. Padahal umumnya split yang diterapkan dalam production sharing contract standar adalah 85 persen bagian pemerintah dan 15 persen kontraktor, untuk kontrak minyak.Menurut Purnomo, konsep bagi hasil Cepu tidak akan mempengaruhi atau mengubah kontrak-kontrak bagi hasil migas sebelumnya. "Kontrak yang telah ada harus dihormati," katanya. Tapi perubahan kontrak dimungkinkan bila ada kesepakatan atau persetujuan diantara kedua pihak. Hingga kini kesepakatan bagi hasil Cepu masih pada tingkat antar perusahaan. Selanjutnya akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina, untuk dimintakan persetujuannya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads