Langkah ini merupakan instruksi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai tahap awal pelaksanaan integrasi Jalan tol JORR dengan Jalan Tol Akses Tanjung Priok secara menyeluruh.
Pengoperasian GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 secara bersama dilakukan sebagai dampak ditiadakannya transaksi tol di GT Kayu Besar, sehingga nantinya pembayaran tarif tol JORR W1 yang biasa dilakukan di GT Kayu Besar akan dilakukan di GT Kamal 1 dan GT Kamal 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GT Kamal 1: Kendaraan asal Pluit yang akan menuju arteri Daan Mogot dan Jalan Tol JORR W1 akan dipisahkan dengan separator yang dipasang sebelum dan sesudah gerbang tol. Kendaraan yang menuju arteri Daan Mogot membayar tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo saja. Sedangkan kendaraan yang menuju Jalan Tol JORR W1 diharuskan membayar tarif tol JORR W1 dan tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
GT Kamal 3: Kendaraan asal Cengkareng yang menuju Jalan Tol JORR W1 diharuskan membayar tarif tol JORR W1 dan tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) tidak mengalami penyesuaian.
![]() |