Menteri Susi Kecam Penambangan Pasir di Fakfak

Menteri Susi Kecam Penambangan Pasir di Fakfak

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 25 Mar 2018 16:42 WIB
Foto: dok. KKP
Fakfak - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merasa prihatin dengan kondisi laut di Fakfak. Maraknya aksi penambangan pasir di sana membuat ekosistem laut berantakan.

Susi mengetahui hal itu ketika dia tengah berenang hingga snorkling di seberang Pulau Panjang. Dia melihat banyak karang yang berantakan.

"Kemarin sore saya berenang di seberang Pulau Panjang, saya naik paddle, snorkling, mau nangis saya. Karangnya semua berantakan, hancur, ikannya sedikit karena tidak ada rumah lagi. Pasirnya juga hilang. Ada kura-kura berenang ndak bisa ke pinggir karena pantainya ndak ada. Dia bingung mau cari tempat buat taruh telurnya ndak ada pasir lagi. Semua habis," tuturnya dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (25/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kejadian itu ternyata sebagai akibat penambangan pasir ilegal yang sering terjadi di pantai-panta di Fak-fak.

"Ada laporan juga dari (TNI) Angkatan Laut katanya di sini pasirnya ditambang buat bikin rumah. Saya bilang kenapa tidak ambil di tempat lain yang jauh? Ini yang di depan adalah benteng bapak kalau ada tsunami," tambahnya.

Menteri Susi kemudian bercerita tentang tsunami yang terjadi di kampung halamannya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 17 Juli 2006 lalu. Menurutnya, masyarakat Pangandaran tidak seberuntung masyarakat Fakfak yang berada di teluk dalam seperti Pulau Panjang sehingga memiliki benteng untuk berlindung dari tsunami.

"Di laut kami (Pangandaran) tidak ada apa-apa di depannya. Jadi begitu ada tsunami habislah semua. Yang meninggal pun 1.600 orang. Saya tidak ingin pengalaman itu terjadi di sini. Tolonglah jaga," ujarnya.

Susi menambahkan, pemerintah melalui KKP, TNI Angkatan Laut, Polair, Kejaksaan, dan Bakamla telah bersinergi membasmi pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal asing di perairan Indonesia, terutama Laut Papua. Setidaknya ada 363 kapal ikan ilegal yang telah ditenggelamkan. Menurutnya, masyarakat Fakfak perlu meniru semangat ini, dengan berada di baris terdepan menjaga Laut Fakfak dari para penambang pasir ilegal.

"Berapa kapal penyedot pasir? 40 biji saja. Ibu sudah usir ribuan kapal. Masa Bapak tidak bisa berhentikan 40 kapal? Malu ndak? Malu tidak? Malu," Menteri Susi menyemangati.


"Ambillah pasir dari pulau yang besar, dari daratan. Jangan ambil dari laut. Laut itu masa depan bangsa Indonesia. Laut itu yang memberi makan, hidup, Bapak-bapak semua nantinya karena darat itu ada batasnya. Dunia ini 70%nya itu laut Pak. Indonesia juga sama 70 %nya laut. Kalau laut dirusak, maka rusaklah masa depan anak-anak, cucu, cicitnya Bapak-bapak dan Ibu-ibu semua," tambahnya.

Menteri Susi juga meminta aparat penegak hukum setempat untuk aktif membantu masyarakat mengamankan penambangan pasir di laut.

Lemahnya komitmen masyarakat Fakfak terhadap konservasi laut dibenarkan oleh Bupati Fakfak Mohammad Uswanas. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, namun dukungan dan kekompakan dalam pelaksanaannya dinilai masih kurang.

"Saya minta Ibu Menteri datang ke sini karena Fakfak sangat tidak komitmen dengan masalah pengendalian konservasi laut. Saudara masih mau kita punya ikan ke depan? Masih tidak? Kalau masih berarti mulai saat ini kita amankan laut kita," tutur Uswanas.

Selain perkara penambangan pasir, Susi juga berpesan agar masyarakat mematuhi aturan penangkapan spesies laut. Dia berpesan agar masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting, dan rajungan bertelur. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meninggalkan penangkapan ikan yang merusak dengan tidak lagi menggunakan portas, bom, dinamit, atau bius, dan sebagainya yang dapat merusak ekosistem laut.

"Mohon aparat razia itu, pupuk-pupuk matahari dipakai untuk apa? Kalau tidak ada pertanian, ada pupuk-pupuk matahari pasti tangkap ikan pakai bom. Waduh habis nanti Saudara semua masa depannya," kata Menteri Susi.

Hal lain yang perlu dipatuhi adalah aturan penggunaan alat tangkap dan wilayah tangkapan. Menteri Susi mengingatkan, wilayah di bawah 4 mil dari pulau terluar hanya boleh dimasuki oleh kapal di bawah 10 GT. Adapun kapal 10 GT - 30 GT harus menangkap di wilayah di atas 4 mil dari pulau terluar. Lain halnya dengan kapal di atas 30 GT harus melakukan penangkapan ikan di wilayah di atas 12 mil laut.

Pada kesempatan tersebut, KKP menyerahkan bantuan 8.000 ekor calon induk nila bagi 4 Pokdakan di Kabupaten Fakfak yang diserahkan simbolik kepada Pokdakan Waremo Jaya Kp. Waremo Distrik Mbaham Ndandara dan Pokdakan Ubadari Kp. Ubadari Distrik Kayaun. KKP juga melakukan penyematan atribut Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) dan menyerahkan sertifikat Basic Safety Training (BTS) kepada perwakilan peserta training. (zul/zul)

Hide Ads