Gaji ke-13 PNS Dibayar 1 Juli

Dana Rp 7,6 Triliun

Gaji ke-13 PNS Dibayar 1 Juli

- detikFinance
Kamis, 30 Jun 2005 14:44 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil bakal mendapat rezeki nomplok dari gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada 1 Juli. Pemerintah telah menyediakan dana Rp 7,6 triliun, yang akan dibayarkan melalui seluruh Kantor Perbendaharaan Negara. "Dana Rp 7,6 triliun diambil dari penerimaan negara yang sudah masuk saat ini," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2005).Mulia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan PP No 25/2005 tertanggal 24 Juni 2005 sebagai pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri. Selanjutnya, Dirjen Perbendaharaan Negara pada 28 Juni 2005 telah mengeluarkan surat kawat No 08/PB/2005 yang menginstruksikan semua pihak di bawah Depkeu untuk melakukan pembayaran gaji ke-13 per 1 Juli 2005."Dalam hal kendala-kendala, diharapkan tidak terlalu lama pembayarannya. Gaji ke-13 adalah keputusan yang sudah disetujui DPR. Jadi, kita tinggal melaksanakan saja," ujar Mulia.Sementara, untuk kenaikan gaji anggota DPR dari Rp 25 juta per bulan menjadi Rp 40 juta, Dirjen Anggaran Achmad Rochjadi menegaskan, hingga saat ini, anggarannya belum disiapkan dalam APBN. "Itu belum masuk ke anggaran," ujar Achmad. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads