RUPS Pertamina Hanya Bahas Kesepakatan Cepu dan Auditor

RUPS Pertamina Hanya Bahas Kesepakatan Cepu dan Auditor

- detikFinance
Kamis, 30 Jun 2005 18:13 WIB
Jakarta - Seperti diperkirakan sebelumnya, RUPS Pertamina tidak mengagendakan pergantian direksi. Dengan belum selesainya penyusunan laporan keuangan Pertamina, maka review atas kinerja direksi belum dapat dilaksanakan.Demikian disampaikan Komisaris Utama Pertamina Martiono Hadiyanto usai RUPS Pertamina di kantor pusatnya, Jalan Perwira, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2005).Martiono menjelaskan, RUPS hanya membahas dua agenda, yakni tentang auditor laporan keuangan tahun 2004/2005 yang masih akan dilaksanakan Ernst and Young, serta soal hasil perundingan Blok Cepu dengan ExxonMobil.Mengenai laporan tim negosiasi perundingan Blok Cepu dengan ExxonMobil, disepakati direksi melakukan participating interest anak perusahaan di Cepu, BUMD, Ampoles dan Mobil Cepu Ltd."Kita putuskan, perbandingan participating interest anak perusahaan Pertamina, BUMD sepuluh, Ampoleh dan Mobil Cepu Ltd sebesar 45 persen," kata Martiono. Untuk menindaklanjuti kesepakatan pada 25 Juni lalu, maka akan ditandatangani nota kesepahaman satu perjanjian yang mengikat dalam tempo 90 hari kemudian, yakni tepatnya pada 23 September 2005. Mengenai Sunk Cost atau pengeluaran yang dikeluarkan ExxonMobil selama eksplorasi akan diaudit auditor negara atau BPKP, agar dapat diketahui jumlah yang harus dikembalikan ke ExxonMobil.Laporan Keuangan Belum Siap DiauditPada kesempatan terpisah, Deputi Menneg BUMN bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya mengatakan, laporan keuangan Pertamina tahun 2004 hingga saat ini belum dapat diaudit, karena belum memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. "Tadi ada konsultan hukum, ada notaris. Jadi kita minta pandangannya bagaimana. Nah, ternyata belum memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. Jadi belum bisa diaudit, sehingga itu tidak bisa dibicarakan," kata Roes.Roes mengaku belum bisa menjelaskan target-target pencapaian dari laporan keuangan tersebut. Yang jelas, neraca awal nantinya akan diserahkan ke komisaris, untuk selanjutnya menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengauditnya.Mengenai jangka waktu penyelesaian audit, Roes mengaku tidak tahu. Namun yang jelas, kata Roes, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pokoknya, ada neraca awal dulu, baru diaudit seperti biasa," kata Roes.Dijelaskan Roes, pemenuhan syarat-syarat untuk laporan keuangan, salah satunya adalah penilaian aset-aset, yang saat ini sudah dalam tahap akhir. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads