Kontraktor Migas Bakal Diperiksa Sekaligus Oleh Tiga Instansi Ini

Kontraktor Migas Bakal Diperiksa Sekaligus Oleh Tiga Instansi Ini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 04 Apr 2018 18:18 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Sebanyak tiga instansi pemerintahan akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) berbentuk pengembalian biaya operasi alias cost recovery. Ketiga instansi tersebut, antara lain Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan SKK Migas.

Dengan dilakukannya pemeriksaan bersama, maka hanya dibutuhkan waktu pengujian 60 hari dan pembahasan serta penyusunan laporan selama 60 hari.

"Kita hapus hal yang tidak efisien, kemudian melakukan bersama sekaligus dan hasil pemeriksaan sekaligus DJP, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan bersama dan pengujian 60 hari," tutur Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri yang membutuhkan waktu lama dan berulang. Ditjen Pajak misalnya melakukan pemeriksaan pajak untuk PPh migas memakan waktu 4-12 bulan, kemudian BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil selama 30-60 hari, dan SKK Migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery selama 30-60 hari.

"Bisa didatangi tiga institusi dalam satu tahun pembukuan," ujar Robert.

Dengan demikian diharapkan bia mendongkrak investasi di sektor migas, memberikan kepastian hukum dengan satu kali pemeriksaan, efektivitas pemeriksaan, efisiensi pemeriksaan, hingga memberikan kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil dan pajak.

"Pemeriksaan lebih efektif, tidak dilakukan berkali-kali, mengurangi potensi sengketa penerimaan negara juga ada kepastian dalam proses bagi hasil," kata Robert.

(ara/eds)

Hide Ads