Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Pada dasarnya pemerintah memahami dan menghargai usul inisiatif DPR tentang RUU konservasi SDA hayati," kata Siti di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak presiden mengarahkan kepada saya untuk mendalami dari sisi filosofis dan prinsip-prinsip ekologis dan UUD serta kinerja konservasi selama ini," ujar Siti.
Jika sudah mendalami, Siti mengaku bakal melaporkan kembali dan menyampaikan kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hasilnya kita laporkan kembali dan saya harus menyampaikan di Komisi IV DPR RI, karena sudah ada penugasan. Saya laporkan konservasi secara keseluruhan," tutup dia.
Sebelumnya, orang nomor satu di Indonesia meminta posisi pemerintah tetap pada jalur konstitusi atau tidak melanggar UU 1945 dalam membahas RUU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Saya ingin tekankan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam setiap pembahasan UU adalah konstitusi kita yaitu UU Dasar 1945," ujar dia.
"Dengan demikian setiap RUU, termasuk RUU tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya tidak boleh bertentangan dari UUD 1945, itulah yang harus menjadi koridor kita bersama. Jangan sampai nantinya setelah menjadi UU justru bolak balik di judicial review di MK, Mahkamah Konstitusi," sambung dia. (zlf/zlf)