Sebagai informasi, PKB adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi ketenagakerjaan setempat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan pada 2015, ada 13.210 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar Haiyani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2018).
Hal tersebut disampaikannya saat mengisi sambutan 'Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama' di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4/2018).
Menurutnya, manfaat PKB yakni agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.
"Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96%. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4%," ungkap Haiyani.
"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha," lanjutnya.
Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja atau serikat buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.
Sementara itu, Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Siti Junaedah mengatakan tujuan diselenggarakannya TOT ini untuk menciptakan Trainers Berunding PKB yang profesional.
Menurut Junaedah, para trainers perlu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang tata cara perundingan efektif dalam membuat PKB yang berkualitas.
"TOT ini bertujuan mencetak trainers yang terampil dan profesional dalam pembuatan dan perundingan PKB serta memberikan pengetahuan kepada stakeholder dalam melakukan perundingan PKB yang efektif dan berkualitas," jelasnya.
TOT yang diselenggarakan selama tujuh hari mulai 7-13 April 2018 tersebut diikuti 40 trainers Teknik Berunding PKB dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Sebab, pada 2018 ini, Direktorat Persayaratan Kerja menargetkan 1.650 orang dari unsur pengusaha dan unsur pekerja bisa mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB. (idr/idr)











































