Awas! Beredar Persyaratan Palsu Pengangkatan PNS untuk Honorer

Awas! Beredar Persyaratan Palsu Pengangkatan PNS untuk Honorer

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 18:21 WIB
Foto: Tri Ispranoto
Jakarta - Beredar Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN menegaskan bahwa surat tersebut palsu atau hoax.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa Juknis tersebut palsu. Pihaknya tak pernah mengeluarkan Juknis tersebut.

"Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Foto: Dok KemenPAN RB

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.

"Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi," katanya.

Dia menegaskan setiap informasi apapun yang dikeluarkan BKN bakal disosialisasikan melalui laman resmi BKN. Semua pihak dapat melihat informasi tersebut secara terbuka.


"Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak," tambah Ridwan. (fdl/zlf)

Hide Ads