Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa Juknis tersebut palsu. Pihaknya tak pernah mengeluarkan Juknis tersebut.
"Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi CPNS |
![]() |
Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.
"Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi," katanya.
Dia menegaskan setiap informasi apapun yang dikeluarkan BKN bakal disosialisasikan melalui laman resmi BKN. Semua pihak dapat melihat informasi tersebut secara terbuka.
"Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak," tambah Ridwan. (fdl/zlf)