Rencana ini tentu menjadi kabar gembira bagi orang-orang yang hendak melakukan mudik Lebaran. Dengan usulan tambahan libur ini, maka nantinya libur Lebaran bakal menjadi lebih dari satu minggu lamanya.
Saat ini pemerintah pun masih mengkaji serta mempertimbangkan usulan tersebut. Bagaimana kelanjutannya? Berikut berita selengkapnya:
Tambahan Libur Lebaran Diputuskan Tiga Menteri
|
Foto: Hakim Ghani
|
"Itu belum diputuskan, karena itu membutuhkan keputusan bersama tiga menteri, (Menaker) Menteri Ketenagakerjaan, Menag (Menteri Agama), dan Menpan (Menteri PAN-RB)," kata Asman ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018) kemarin.
Asman mengatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan usulan tersebut. Walau demikian, Asman mengatakan bahwa pemerintah sudah memutuskan sementara jadwal libur Lebaran 2018.
"Kemarin rapat kabinet sudah ada keputusan sementara ya. Jadi Lebaran itu kan tanggal 15-16 (Juni), jadi cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah," katanya.
Tambahan Libur Lebaran untuk Siapa?
|
Foto: Pasangmata.com
|
"Belum paham ya, yang jelas Menteri PAN-RB itu fokusnya untuk ke aparatur (PNS), kalau swasta itu Kementerian Ketenagakerjaan domainnya," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Oleh sebab itu, kata Herman, usulan tambahan libur Lebaran ini bakal diputuskan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian PAN-RB, Kemenaker, dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Makanya yang disepakati pertama itu keputusan tiga menteri, Menag, Menaker, dan Menpan-RB," katanya.
Tambahan Libur Lebaran Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Nanti (kalau disetujui) juga tidak mengurangi hak cutinya (tahunan) pegawai. Maka dari itu kita sangat hitung betul dalam menetapkan tanggal cuti ini," kata Asman.
Asman menambahkan ada tiga kementerian yang memutuskan usulan tersebut. Tiga kementerian itu ialah, Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama.
Alasan Libur Lebaran Mau Ditambah 2 Hari
|
Foto: Wisma Putra
|
"Nah karena Senin dan Selasa dianggap hari yang mungkin akan bisa mengurai kemacetan ya, karena akan menumpuk saat tanggal tertentu orang pulang ke daerahnya kan macet. Jadi ini akan dipertimbangkan, apakah diberikan tambahan atau belum," kata Asman.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan tambahan libur mudik Lebaran dilakukan sebagai antisipasi kemacetan dan juga bolos kerja yang dilakukan oleh para pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Dia menceritakan perencanaan arus mudik Lebaran 2018 sudah disusun, di mana ada pertumbuhan untuk semua moda transportasi baik udara, laut, kereta api, dan darat.
"Angkutan yang tumbuh besar adalah darat yaitu mobil dan motor yang mendekati 30%, melihat itu memang angkutan darat khususnya di Jakarta menuju arah Jawa Tengah itu menjadi sangat penting dan harus kita perhatikan," kata Budi Karya di Kantor Presiden, beberapa waktu lalu.
Usulan Tambahan Libur Lebaran untuk PNS dan Swasta
|
Foto: Wisma Putra
|
Saat ini pemerintah tengah mengkaji kembali usulan tambahan cuti dua hari tersebut. Nantinya, keputusan tersebut tertuang dalam surat tiga menteri yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Iya, itu kan ada tiga, PAN-RB, Menag, Menaker, PAN-RB berarti untuk aparatur negara, Menaker untuk yang swasta," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menyebutkan usulan tambahan cuti ini juga untuk mengatur arus lalu lintas pada saat mudik Lebaran 2018. Oleh karena itu, berlakunya nanti untuk PNS dan swasta.
"Iya semua, nasional, itu lagi dirapatkan, ini penambahan soal cuti bersamanya di mana, ini kan ada surat yang terkait dengan rekasyasa lalu lintas jalan, lebih baik lah. Kalau misalnya cuti bersamanya dua hari sebelum Lebaran, maka ada dua hari untuk rekayasa," ungkap dia.
Jadwal Sementara Libur Lebaran
|
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
|
"Kemarin rapat kabinet sudah ada keputusan sementara ya. Jadi Lebaran itu kan tanggal 15-16 (Juni), jadi cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah," katanya.
Dengan penetapan sementara libur Lebaran tersebut, maka cuti bersama bakal jatuh di tanggal 13-14 dan 17-18 Juni 2018. Maka libur Lebaran akan jatuh pada hari Rabu hingga Senin.
Kemudian, saat ini libur Lebaran diusulkan untuk ditambah sebanyak dua hari, yakni pada 11 dan 12 Juni 2018. Bila usulan tambahan cuti itu disetujui, maka libur Lebaran akan jatuh selama satu minggu lamanya.
"Nah karena Senin dan Selasa dianggap hari yang mungkin akan bisa mengurai kemacetan ya, karena akan menumpuk saat tanggal tertentu orang pulang ke daerahnya kan macet," tuturnya.
Halaman 2 dari 7











































